Pesawaran, A1BOS.COM - Satresnarkoba Polres Pesawaran membekuk dua pemuda Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran. Tersangka inisial AP (22) dan RS (21) ditangkap usai membeli sabu-sabu dari pengedar di Bandar Lampung.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Desa Sukajaya Lempasing, Telukpandan, Pesawaran.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait kedua tersangka yang sering membeli narkoba di wilayah Bandar Lampung. Atas info tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan mencegatnya di Pesawaran," ujar Vero, Rabu (19/05/2021).
Kemudian petugas menggeledah keduanya dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,22 gram. Selanjutnya kedua pemuda tersebut dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara," kata dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga diri dan keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Segera laporkan jika ada kegiatan masyarakat terkait narkoba, maupun kegiatan yang melawan hukum lainnya," katanya.
Sumber : https://www.lampost.co/berita-dua-pemuda-lempasing-dibekuk-usai-beli-narkoba.html
Tulis Komentar