Lampung Timur, A1BOS.COM - Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo bersama Wabup Lamtim Azwar Hadi memimpin Rapat Pembahasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19 tingkat Desa untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 dan persiapan menjelang Hari Raya idul Fitri 1442 H tahun 2021, rapat yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Senin (27/04/2021).
Hadir dalam acara tersebut Bupati dan Wakil Bupati Lamtim , PJ Setdakab , para Asisten, Inspektur, KA Bappeda, KA BPKAD, Kadis Dikbud, Kadis Kesehatan, Kadis Pariwisata, Kadis Prindag, Kadis Kominfo, Kadis PMD, Kadis Koprasi UMKM Naker, kadia Sosial, Kadis BPBD, Kasat Pol PP dan para Camat
Dalam intruksinya Bupati Lampung Timur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) di Kabupaten Lampung Timur dengan subtansi sebagai berikut :
Pelaksanaan PPKM mikro di Kabupaten Lampung Timur mempertimbangkan zonasi wilayah di masing-masing desa dengan berpedoman dengan jumlah kasus konfirmasi tingkat RT, membentuk dan/atau meningkatkan peran dan fungsi posko tingkat desa dan posko tingkat kecamatan, peran dan fungsi posko tingkat desa diantaranya pencegahan, penanganan dan pembinaan.
Pengaturan pemberlakuan kegiatan masyarakat secara prosedural tetap berpedoman pada intruksi Bupati Lampung Timur Nomor 360/7Ia/31-SK/III/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Timur, pemberlakuan pembatasan berlaku di seluruh desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur.
Masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagai mana telah diatur oleh Pemerintah selama Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1442 H 2021 maka kepala desa menyiapkan tempat posko karantina mandiri selama 5x24 jam.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu / surat izin yang di keluarkan oleh kepala desa.
Bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check.
Seluruh satuan pelindung masyarakat (SATLIMNAS) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta pemadam kebakaran untuk menyiapkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktifitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. (Rilis lampungtimurkab.go.id)
Tulis Komentar