Lampung Tengah, A1BOS.COM - Aksi pembacokan seorang pedagang terjadi rest area KM 116 A Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, pada Jumat (11/06/2021) lalu. Pelaku pembacokan berinisial FY (40), telah ditangkap petugas Polres Lampung Tengah.
FY
membacok seorang pedagang berinisial HO karena terlibat salah paham saat di
Rest Area KM 116 A Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Kepala
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas
mengatakan, korban dan pelaku selisih paham sehingga terjadi keributan.
Kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis pedang di warung, kemudian
langsung membacok korban.
"Beruntung
saat pelaku berusaha membacok, korban berhasil menangkisnya dengan kursi
plastik. Namun pedang pelaku masih mengenai tangan korban, hingga dilarikan ke
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya," kata AKP Edy Qorinas
dalam keterangannya, Senin (14/06/2021)
Selanjutnya keluarga korban melapor ke Mapolres Lampung Tengah
dengan Nomor Laporan LP/694 -B/VI/2021/POLDA LPG/Polres Lamteng. Setelah
menerima laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan
petunjuk.
"Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan menyita barang bukti senjata tajam jenis pedang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan lebih lima tahun penjara," ujar Edy Qorinas.
Tulis Komentar