08117992581

Buron Selama 6 Tahun, Begal Asal Lampung Tengah Akhirnya Dibekuk Polisi

$rows[judul]

Lampung Tengah, A1BOS.COM - Tersangka pembegalan yang telah buron sejak 2015 lalu, Imron (32), warga Terbanggi Ilir, Bandar Mataram, Lampung Tengah, akhirnya dibekuk jajaran Polsek Seputih Mataram.

Mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani menjelaskan, tersangka Imron diduga terlibat peristiwa pembegalan bersama temannya, Rian, dan Wawan (sudah menjalani hukuman) terhadap korbannya Parlani (30), warga Kampung Sendang Agung Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Saat itu, ketika korban melintas sendirian dengan sepeda motornya di Jalinpatim, Kampung Sendang Agung, Kec Bandar Mataram, Lampung Tengah pada Kamis, 1 Oktober 2015, sekitar pukul 20.00 WIB, tiba-tiba korban dipepet sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR milik pelaku dengan berboncengan tiga orang. Korban dipukul kepalanya sebanyak tiga kali dengan tangan kosong oleh pelaku yang dibonceng paling belakang sambil mengancam korban, menyuruhnya berhenti kalau tidak ingin dilukai.

Pelaku yang lain mengambil kunci kontak motor korban hingga korban terhenti di pinggir jalan. Selanjutnya salah satu pelaku langsung mencabut sajam dari pinggang kirinya, karena korban takut akhirnya kabur melarikan diri dan motor korban diambil pelaku.

Dua teman tersangka Imron telah tertangkap dan menjalani hukuman. Sedangkan Imron menjadi DPO Polsek Seputih Mataram Kurang Lebih 6 tahun dengan Nomor: DPO/23/X/2015/Reskrim.

"Kami mendapat informasi bahwa tersangka ada di rumahnya, jadi kami tindaklanjuti dan menangkapnya kemarin sore," kata Kapolsek.

Tersangka ditahan di mapolsek dan dikenai Pasal 365 KUHP dan dengan acaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara.


Sumber : https://www.lampost.co/berita-begal-jalinpatim-ditangkap-usai-buron-6-tahun.html


Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)