08117992581

Tekab 308 Polres Metro Berhasil Tangkap Pencuri Handphone dan Penadahnya

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian handphone beserta penadahnya, Senin (15/01/2023) kemarin.

Tersangka berjumlah 2 orang berinisial DA (25) yang terbukti sebagai pelaku pencurian, yang merupakan warga Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro dan LR (22) yang diketahui sebagai penadah handphone curian tersebut adalah warga Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro terhadap laporan yang dibuat oleh pelapor atas nama Gustiawan Robi Yanto.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK. melalui Kasat Reskrim, IPTU Rosali S.H., M.H. menjelaskan, kronologi awal pencurian pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira jam 13.00 WIB, anak pelapor yang bernama Raty Syafika pergi ke warung yang berada tidak jauh dari rumah pelapor dengan membawa 1 (satu) unit HP merk OPPO A17, tidak berapa lama lalu anak pelapor pulang ke rumah dan pada saat di rumah anak pelapor menyadari handphone miliknya tidak ada.

"Selanjutnya anak pelapor kembali ke warung untuk mencari handphone tersebut, namun menurut keterangan pemilik warung tidak mengetahui dan tidak ada handphone tertinggal di warung," ujarnya, Selasa (16/01/2024).

Kasat menuturkan, setelah mengetahui handphone anaknya hilang, pelapor selaku orang tua dari korban segera mendatangi warung tempat hilangnya handphone korban dan bertanya kepada pemilik warung apakah ada orang lain yang berbelanja di warung tersebut bersamaan dengan anaknya (korban).

"Dari hasil keterangan pemilik warung menyebutkan, bahwa ada seorang pemuda yang bersamaan belanja di warung tersebut berinisial DA (25), dari info yang didapat tersebut pelapor mencoba menghubungi DA dan menanyakan apakah DA melihat atau menemukan handphone anak pelapor, secara tegas DA menyangkal dan merasa tidak melihat atau menemukan handphone yang dimaksud," tuturnya.

Rosali menyampaikan, setelah pihaknya mendapatkan hasil kronologis keterangan kejadian oleh pelapor, Tim Tekab 308 melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, dan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melacak keberadaan handphone dan didapatkan data handphone tersebut berada di wilayah Kelurahan Nambah Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.

"Selanjutnya Tim Tekab 308 segera bergerak menuju lokasi, sesampainya di lokasi keberadaan handphone tersebut petugas bertemu dengan LR, kemudian petugas segera mencocokan nomor IMEI handphone milik pelapor dengan handphone yang di dikuasai/dimiliki oleh LR," katanya.

"Setelah dicocokan, ternyata nomor IMEI handphone tersebut cocok dengan handphone milik pelapor yang telah hilang, selanjutnya petugas segera mengamankan LR dan menginterogasi darimana LR mendapatkan handphone tersebut," tandasnya. 

Adapun menurut pengakuan LR, dirinya mendapatkan handphone tersebut dari seorang pria berinisial DA. 

"Dari hasil pengakuan itu petugas bersama LR segera menuju ke lokasi tempat tinggal DA yang berada di Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro," terang Kasat.

Kasat Reskrim memaparkan, setelah sampai di lokasi, petugas segera mengamankan pelaku DA dan saat diinterogasi oleh petugas, DA mengakui bahwa dia yang telah mengambil handphone milik anak pelapor.

"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Aliando)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)