08117992581

Ancam Sebarkan Video Asusila, Dua Laki-Laki Diamankan Polres Metro

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Kepolisian Resor Metro, Polda Lampung menangkap dua pelaku tindak pidana ITE berinisial AGF (46) dan FA(42), yang menjalankan modusnya memeras korban dengan mengancam akan menyebar video porno korban. Penangkapan kedua pelaku terjadi pada hari Jumat 12 Januari 2024, Sabtu (13/01/2024).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim, IPTU Rosali, S.H., M.H. membenarkan penangkapan AGF dan FA.

“Ya, Pada hari Jumat 13 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro mengamankan dua orang laki-laki yaitu AGF yang merupakan warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Pusat dan FA warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat yang diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” ucap Kasat Reskrim.

IPTU Rosali, S.H., M.H. menjelaskan awal mula kejadian tersebut, pada saat itu korban mendapatkan pesan WA dari nomor yang tidak dikenal dan mengancam akan menyebarkan video hubungan intim yang disimpan di dalam memory card korban yang telah hilang. Lalu pelaku meminta kepada korban untuk mengirim uang kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA. Setelah itu pelaku meminta uang kembali sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun kali ini, korban memberikan uang tersebut secara tunai dan pelaku pun mengembalikan memory card milik korban. Tetapi setelah korban mentransfer dan memberikan uang, isi video hubungan intim yang disimpan di memory card ternyata telah di copy pelaku dan telah disebarkan ke orang lain, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Metro.

Atas dasar laporan korban, Unit Tipidter Polres Metro melakukan penyelidikan, setelah dirasa telah memenuhi unsur pasal tindak pidana UU ITE hingga akhirnya kasus tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan dan Unit Tipidter Polres Metro telah mengantongi nama-nama pelaku atas perintah Kasat Reskrim, Unit Tipidter bergerak cepat memburu pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan dua orang laki-laki AGF dan FA serta diamankan juga barang bukti.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) bendel screenshot chatting antara pelaku dan korban dari HP milik korban dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO tipe A77S warna biru diamankan di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

AGF dan FA diancam dengan Pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Rilis/Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)