Kota Metro, A1BOS.COM - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 bersama dengan Unit PPA Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 285 KUHP, Kamis 14/12/2023 lalu.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim, IPTU Rosali S.H., M.H. mengungkapkan, kejadian bermula saat korban yang berinisial WRD (20) diajak oleh tersangka yang berinisial MKR (25) berkeliling Kota Metro menggunakan sepeda motor.
“Lalu kemudian korban dibawa ke rumah kontrakan milik tersangka. Sesampainya di kontrakan tersangka langsung memasukkan motor ke dalam kontrakan bersama dengan korban lalu mengunci pintu kontrakan. Setelah itu telapor langsung mengambil parang yang berada di kamarnya,” ujar Kasat Reskrim.
Rosali mengatakan, setelah tersangka mengambil parang selanjutanya ia mengesek-gesekkan parang ke tangan kiri dan leher bagian kiri korban dengan berkata, parang ini udah pernah bunuh orang, saya matiin kamu.
"Dalam keadaan mabuk tersangka memaksa mencium korban tetapi ditolak korban. Kemudian itu korban digendong paksa ke kamar dan terlapor langsung membuka baju dan celananya. Lalu tersangka memaksa membuka celana korban dan akhirnya celana korban terlepas. Kemudian tersangka memaksa korban melakukan hubungan suami istri, korban sempat menolak dan tidak bisa menahan tersangka. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, korban meminta diantarkan pulang ke kosan, Kemudian tersangka mengantarkan korban pulang," jelasnya.
Kasat Reskrim memaparkan, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman korban, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
"Menanggapi laporan tersebut, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB korban atas arahan dari Penyidik PPA dan Tekab 308 untuk janjian mengajak bertemu dengan tersangka di kosan yang beralamat di Jl. Manunggal 2 Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Kemudian korban dengan didampingi Penyidik PPA dan Tekab 308 langsung ke tempat yang telah dijanjikan. Setelah sampai di tempat yang telah dijanjikan tersebut, tidak lama tersangka datang dan pelaku berhasil ditangkap. Kemudian Tersangka diminta untuk menunjukkan tempat kejadian perkara berikut untuk mengambil barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," paparnya.
“Saat ini tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Rosali. (Aliando)
Tulis Komentar