Bandar Lampung, A1BOS.COM - Sidang kasus penyelundupan 15 kilogram sabu dengan terdakwa Husni Mubarak alias Husni, warga Aceh, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (17/09/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika dalam dakwaannya menyatakan terdakwa terlibat jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
“Peristiwa bermula pada Maret 2025, saat Husni bersama rekannya, Muslim Usman (alm) dan Hendra alias Hen bin Rahman (alm), melakukan perjalanan dari Lampung menuju Medan,” kata Elis di persidangan.
Dari hasil penyelidikan, Husni menerima pasokan sabu sebanyak 15 bungkus besar atau sekitar 15 kilogram dari seseorang yang dihubungkan oleh buronan bernama Brojo (DPO), barang haram itu disembunyikan di dalam mobil Toyota Kijang Inova B 2854 PFG milik terdakwa.
Sesampainya di Exit Gardu Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.50 WIB, mobil Husni dihentikan petugas BNN Lampung. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 bungkus sabu dengan berat brutto 14,9 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh China merek Guanyinwang.
Selain sabu, BNN juga menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Kijang Inova, dua unit telepon genggam, satu kartu debit, dan uang tunai Rp1,9 juta.
“Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas JPU. (JJ)
Tulis Komentar