Bandar Lampung, A1BOS.COM - Indra Sukma selaku Penasihat Hukum terdakwa BAN, protes atas pelakuan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang dinilai tidak adil dalam perkara dugaan aborsi yang melibatkan dua terdakwa berinisial BAN, kliennya, dan PL terdakwa lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Indra Sukma usai mengikuti sidang tertutup dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (16/09/2025).
Dia menilai ada perlakuan berbeda antara kliennya BAN yang ditahan di rumah tahanan negara sementara PLF terdakwa lainnya hanya dikenakan penahanan kota.
“Klien kami BAN ditahan di rumah tanahan negara tetapi terduga pelaku berinisial PLF tidak ditahan hanya tahanan kota, ini tidak adil," kata Indra Sukma.
Dia menjelaskan selain adanya ketidakadilan perlakuan yang dialami oleh kliennya dia juga mempersoalkan proses persidangan yang dilakukan secara terpisah, padahal dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama, oleh terdakwa BAN kliennya dan PLF terdakwa lainnya.
“Ini aneh, perbuatannya sama tapi kenapa harus dipisah, hari ini hanya klien kami BAN yang sidang sedangkan PLF belum karena alasan baru menerima surat panggilan kami berharap majelis hakim konsisten dengan perkataannya, tidak ada yang diistimewakan,” ujarnya.
Untuk diketahui kedua terdakwa BAN maupun PLF didakwa telah melakukan aborsi, didakwa dengan pasal berlapis, Pasal 77A ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 342 KUHP Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 341 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 346 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 181 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JJ)
Tulis Komentar