08117992581

Saksi Kasus Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lamtim Dijemput Paksa Karena Mangkir 3 Kali

$rows[judul]

Lampung Timur, A1BOS.COM - Tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Tim Tangkap Buronan (Tabur) jemput paksa saksi berinisial BL, Rabu (19/11/2025).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan tim gabungan menjemputan paksa saksi BL karena tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

"Sesuai ketentuan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, ketidakhadiran tanpa alasan yang wajar memberi kewenangan bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa," kata Ricky Ramadhan, Kamis (20/11/2025).

Dia menjelaskan selain mengamankan yang bersangkutan (BL) penyidik juga menyita satu unit mobil dan dua unit alat komunikasi yang diduga digunakan BL untuk menghindari pengejaran.

"Untuk kepentingan penyidikan, BL kemudian dibawa ke Kantor Kejati Lampung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan," ujarnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)