08117992581

Ini Kata Kejati, Aset Disita Dari Rumah Dendi Diduga Hasil Pencucian Uang

$rows[judul]

Pesawaran, A1BOS.COM - Berhembus kabar sejumlah aset yang disita dari rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona diduga hasil pencucian uang dari hasil proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun 2022.

Meskipun telah ditetapkan tersangka dalam kasus proyek SPAM itu namun hingga kini Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum membeberkan barang bukti yang disita dari rumah Dendi.

Kuat dugaan penyidik Kejati belum membeberkan barang bukti yang disita tersebut untuk membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dandi Ramadhona dan empat tersangka lainnya. 

"Infonya ada yang ketakutan atau ketar-ketir karena catatan dari Kadis PUPR kemungkinan adanya aliran dana yang diduga mengalir kepihak lain terkait dugaan pencucian uang," kata sumber  rmollampung.id, Rabu (19/11).

Sementara itu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya tidak banyak komentator saat ketika ditanya perkembangan kasus dugaan korupsi proyek SPAM tersebut dan barang bukti yang disita dari rumah mantan Bupati Pesawaran. "Berproses," singkat Armen Wijaya, Rabu (19/19/2025).

Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM itu penyidik pidsus Kejati Lampung telah menetapkan lima orang tersangka yaitu mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Kadis PUPR, Zainal Fikri, Syahri, Saril dan Adal selaku pemenang dan kontraktor.

Dendi dan empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin (27/10/2025) dan dilakukan perpanjangan penahanan sejak Minggu (16/11/2025) sampai Kamis (25/12/2025) mendatang. 

Setelah ditetapkan tersangka mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona di jebloskan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung bersama tiga tersangka lainnya yaitu Syahri, Saril dan Adal digiring dan ditahan di sel AO (admision orientation) di rumah tahanan (Rutan) Way Huwi, Jatiagung, Lampung Selatan.

Untuk diketahui Dendi Ramadhona dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar dari DAK dengan kerugian negara Rp7 miliar. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)