Lampung Selatan, A1BOS.COM - Seorang teknisi listrik yang buron lima bulan usai mencuri kabel PLN akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial EG (41), warga Bekasi, diciduk tim gabungan saat bersembunyi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/08/2025) dini hari.
EG diketahui merupakan komplotan pencuri kabel dengan modus berpura-pura sebagai petugas PLN. Ia sempat beraksi di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung pada Maret 2025 lalu.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyebutkan EG masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret.
“Pelaku berprofesi sebagai teknisi listrik, sehingga cukup mahir dalam melakukan aksinya bersama A yang lebih dulu tertangkap,” ungkapnya, Senin (18/08/2025).
Selain EG, polisi juga mengamankan A (40), warga Sukajadi Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan. Modus keduanya serupa: mengganti kabel tembaga yang tersalur ke rumah warga dengan kabel jenis kuningan
“Tindakan ini merugikan pihak PLN dan warga. Kabel tembaga hasil curian kemudian dijual untuk kepentingan pribadi,” jelas Herman.
Catatan kepolisian menyebut, aksi serupa sudah terjadi 13 kali di wilayah Gadingrejo dengan total kerugian mencapai Rp21 juta. Dari pemeriksaan, A mengakui telah mencuri kabel tembaga sebanyak tujuh kali.
Kini, polisi masih memburu satu orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel tersebut. Identitasnya sudah dikantongi aparat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Gadingrejo mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan serupa.
“Segera laporkan ke pihak berwajib apabila melihat orang mencurigakan yang mengaku sebagai petugas PLN, terutama jika melakukan penggantian kabel tanpa prosedur resmi,” tegasnya. (JJ)
Tulis Komentar