Lampung Tengah, A1BOS.COM - Oknum pengurus salah satu pondok pesantren menyetubuhi salah seorang santri yang masih di bawah umur ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairi Rizal menjelaskan bahwa pada Jum'at, 15 Agustus 2025, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial Wawan (21) warga Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Wawan diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban seorang anak perempuan inisial S (15).
"Kejadian bermula pada bulan Juli 2025, tersangka yang merupakan pengurus dI sebuah pondok pesantren, melakukan tindakan asusila tersebut di mushola pondok sebanyak tiga kali dengan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan hubungan pacaran yang telah terjalin sejak Januari 2025 dengan korban," kata Kapolsek, Sabtu (16/08/2025).
Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa pakaian korban telah kami amankan di Polsek Seputih Banyak untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 ayat (1), 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (JJ)
Tulis Komentar