Lampung Tengah, A1BOS.COM - Seorang pria berinisial SO (40) di Lampung Tengah diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap mantan istrinya, DS (39). Aksi itu dipicu rasa cemburu tersangka meski keduanya sudah bercerai.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat (15/8) sekitar pukul 17.20 WIB di rumah korban, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram.
“Korban dan tersangka sempat terlibat perbincangan. Tersangka cemburu pada seorang pria yang mendekati mantan istrinya. Saat korban menolak keberatan itu, tersangka emosi dan langsung melakukan pemukulan, pencekikan, serta mengancam korban dengan pisau laduk,” kata Kapolsek, Minggu (17/08/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bekas cekikan di leher dan memar di bagian kaki.
Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram bergerak cepat dan menangkap tersangka di rumahnya pada Sabtu (16/8). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau laduk.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
SO dijerat Pasal 351 dan/atau 335 KUHPidana, serta Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk tindak kekerasan dan terus berupaya menciptakan situasi aman serta kondusif di wilayah hukumnya. (JJ)
Tulis Komentar