08117992581

Kejari Lampung Barat Terima Titipan Uang Rp400 Juta dari Terdakwa Korupsi Proyek Jalan

$rows[judul]

Lampung Barat, A1BOS.COM -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali mencatat langkah signifikan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. 


Pada Rabu (04/06/2025), Kejari menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp400 juta dari terdakwa Ir. Jalaludin, terkait perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Marang–Kupang Ulu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.


Untuk diketahui, Jalaludin sendiri pernah menjabat sebagai Plt Sekdakab Pesisir Barat.

Proses ini turut disaksikan oleh kuasa hukum terdakwa, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jaksa Penuntut Umum, serta Bendahara Penerimaan Kejari Lampung Barat.


“Ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam proses hukum yang berjalan. Dana tersebut langsung disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Lampung Barat melalui Bank Mandiri KCP Liwa,” ujar Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, Kamis (05/06/2025).


Penitipan ini merupakan yang kedua dari Jalaludin. Sebelumnya, pada 15 Januari 2025, ia telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 juta pada tahap penyidikan. 


Total dana yang telah diserahkan sejauh ini mencapai Rp900 juta dan telah diamankan melalui rekening RPL Kejari Lampung Barat.


Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara menjadi prioritas dalam proses penegakan hukum. Meski demikian, langkah ini tidak menghapus proses pidana terhadap terdakwa.


“Proses hukum terhadap Ir. Jalaludin tetap berjalan sesuai prosedur. Pengembalian uang merupakan bentuk tanggung jawab, namun bukan berarti membebaskan dari hukuman,” tegas pihak Kejari.


Kejari juga mengimbau agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Kejaksaan akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)