Tanggamus,
A1BOS.COM – Seorang pria
berinisial ES (33) warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap polisi.
Dia diamankan usai menikam penjual sate hanya karena
kecewa dengan rasa dagangan korban.
Peristiwa penikaman tersebut
terjadi di warung sate milik korban yang juga berada di Pekon Tanjung Agung,
Jumat malam (30/5/2025) pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Pugung Ipda
Alfiyan Almasruri Ali mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi
warung sate milik Suje’i (33) untuk membeli makanan. Namun, beberapa saat
kemudian pelaku kembali dengan amarah, mengeluhkan kecap yang encer dan tusuk
sate yang dianggap kotor serta menyangkut di mulutnya.
“Pelaku langsung
menyerang korban dengan pisau. Korban mengalami luka di bagian leher kanan,
tangan kiri dan dada akibat serangan bertubi-tubi,” ujar Ipda Alfiyan dalam
keterangannya, Selasa (03/06/2025).
Aksi brutal ES baru
terhenti setelah seorang saksi, Amin Hadi, berhasil menarik dan mendorong
pelaku keluar dari warung. Warga sekitar yang panik langsung membawa korban ke
Klinik Husada di Suka Agung untuk mendapat perawatan medis.
Mendapat laporan
kejadian, tim dari Polsek Pugung bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil
ditangkap di rumahnya pada Sabtu dini hari (31/05/2025) pukul 01.00 WIB.
“Dalam interogasi,
pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bertindak seorang diri,”
kata Kapolsek.
Selain mengamankan
pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu bilah pisau
bergagang kayu sepanjang 15 cm, sepeda motor Honda Beat, pakaian korban dan pelaku
serta beberapa perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi tersebut.
Keluarga pelaku
menyampaikan ES memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat
kontrol dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung. Namun polisi masih terus
menyelidiki motif dan kondisi psikologis pelaku secara mendalam.
“Pelaku saat ini
diamankan di Mapolsek Pugung. Kasus ini masih kami dalami. Rencana tindak
lanjut termasuk observasi ke RSJ dan pelengkapan berkas penyidikan,” kata Ipda
Alfiyan.
Atas perbuatannya, ES
dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman
hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi masih membuka
kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk proses observasi medis yang
bisa memengaruhi status hukum pelaku. (JJ)
Tulis Komentar