08117992581

Gubernur Sumut Bobby Nasution Tunjuk Plt Bupati Langkat Setelah OTT KPK

$rows[judul] Keterangan Gambar : Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. foto/kominfo prov.Sumut

MEDAN, A1bos.com – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menunjuk Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. Penunjukan dilakukan setelah Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah itu dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Langkat tetap berjalan tanpa kekosongan kepemimpinan.

“Ya, kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, dengan Pak Mendagri langsung. Kami diminta segera melaksanakan penunjukan Plt agar berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap normal,” kata Bobby di Kantor Pemprov Sumut, Senin (6/7).

Penunjukan Plt untuk Menjaga Jalannya Pemerintahan

Bobby mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat keputusan penunjukan kepada Wakil Bupati Langkat. Dengan demikian, Tiorita Br Surbakti mulai menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah hingga ada ketentuan lebih lanjut.

“Oleh karena itu tadi barusan ini kami sudah menyerahkan surat keputusannya untuk Bu Wakil Bupati menjadi pelaksana tugas bupati, melaksanakan tugas-tugas bupati,” ujarnya.

Syah Afandin Terjerat OTT KPK

Syah Afandin alias Ondim terjaring OTT KPK di Sumatera Utara pada Kamis (2/7). Ia diduga menerima suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat senilai Rp800 juta.

Uang tersebut diduga berasal dari pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap tujuh orang, yakni Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, Syahrial, serta seorang pihak swasta bernama Sugiarto.

KPK Sita Uang, Logam Platinum, dan Rekening Bank

Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, uang dalam valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri atas 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp244,7 juta.

Penyidik juga menyita 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di dalam mobil Syah Afandin.

Selain itu, KPK menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka.

Kedua Tersangka Ditahan 20 Hari

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

Syah Afandin selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(BS)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)