Pringsewu, A1BOS.COM - Kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berhasil diungkap jajaran Polsek Gadingrejo pada Selasa (30/09/2025).
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa terduga pelaku bernama Rion (35), warga Kecamatan Ambarawa, ia diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya, Dini Asih Lestari, dengan dalih hendak membeli gas untuk memasak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (03/09/2024). Menurut keterangan kepolisian, Rion datang ke rumah korban bersama anaknya yang masih berusia lima tahun untuk menginap keesokan harinya, saat korban sedang memasak dan kehabisan gas, Rion menawarkan diri membeli gas menggunakan motor Honda Vario milik korban. Namun, setelah membawa motor tersebut, pelaku tidak kembali.
“Sepeda motor dengan nilai sekitar Rp21 juta diduga dijual dengan harga Rp3 juta, dan hasilnya dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Herman dalam keterangan pers.
Setelah hampir satu tahun buron, polisi akhirnya berhasil melacak dan mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Way Kanan pada Senin (29/09/2025). Dari hasil penyelidikan, Rion juga diduga terlibat kasus penggelapan lain dengan modus serupa.
Kapolsek menambahkan, pihaknya masih mendalami keberadaan sepeda motor korban yang telah dijual. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, korban, Dini Asih Lestari, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut ia berharap sepeda motornya dapat segera ditemukan dan kembali ke tangannya. (JJ)
Tulis Komentar