Bandar Lampung, A1BOS.COM - Tarmizi selaku Kuasa hukum terdakwa pembunuhan terhadap istrinya, Hengki menilai keterangan dari tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dinilai normatif.
"Iya tadi kesimpulan keterangan dari tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh JPU bersifat normatif karena sesuai dengan apa yang mereka lihat dan saksikan saat peristiwa," kata Tarmizi, Senin (29/09/2025).
Dia menjelaskan keterangan dari tujuh orang saksi yaitu Kulsum, Matron, Harun Ahmad Junaidi, Hardi Gunawan, Lairi dan Sri Etiyanti tersebut diharapkan dapat memberikan rasa ke adilan kepada keluarga dan terdakwa.
"Iya dari keterangan dari tujuh orang itu diharapkan memberi rasa keadilan kepada keluarga korban terdakwa pada saat majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa," ujarnya.
Sebelumnya beritakan Jaksa penuntut Umum (JPU) Eko, mendakwa terdakwa Hengki dengan pasal berlapis Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang turut serta menyembunyikan mayat," kata Eko, Senin (22/09/2025).
Untuk diketahui, terdakwa Hengki dan rekannya Rohit di tangkap Polsek Telukbetung Timur atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya.
Terdakwa Rohit turut membantu terdakwa Hengki membuang jasad istrinya, pertengkaran Hengki dan istrinya karena permasalahan keluarga. (JJ)
Tulis Komentar