Lampung Timur, A1BOS.COM - Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur membongkar upaya dugaan peredaran narkotika jenis Tembakau Sintesis (Sinte) di wilayah hukumnya.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, pada Selasa (03/09/2024), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah WS (23) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Tersangka dibekuk oleh Petugas Kepolisian, pada hari Selasa (03/09/2024) di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai berikut barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis Tembakau Sintesis serta 1 unit telepon genggam.
“Pada saat ditangkap dan digeledah di rumahnya, Petugas Kepolisian mendapatkan 4 bungkusan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis Tembakau Sintesis,” terangnya.
Setelah dilakukan proses pengembangan terhadap tersangka, Petugas Kepolisian kembali menemukan 2 bungkusan plastik klip berisi Tembakau Sintesis yang diletakkan tersangka di tepi jalan.
“Dua plastik klip berisi Tembakau Sintesis yang ditemukan di tepi jalan diakui tersangka, akan dijual kepada konsumen,” tambahnya.
Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Agus H)
Tulis Komentar