Kota Metro, A1BOS.COM - Guna memberikan anak-anak hak untuk didengar dalam masyarakat dan membangun kesadaran mereka terhadap hak-hak dan tanggung jawabnya, Polres Metro menggandeng Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan UPTD PPA Kota Metro menggelar sosialisasi tindak pidana perlindungan anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di SMPN 2 Metro, Senin (26/08/2024).
Dikatakan Kepala UPTD PPA Kota Metro, Ara Yuliasari, bahwa UPTD PPA merupakan instansi Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak serta memberikan pelayanan terpadu.

"Ini adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi multi aspek mitra perempuan yang fungsinya untuk melindungi ibu dan anak-anak, menerima laporan memberikan informasi tentang hak korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, layanan penguatan kesehatan, psikolog, serta berkoordinasi dengan beberapa pihak," ujarnya.
Ia menuturkan, bahwa tugas-tugas UPTD PPA Kota Metro jika terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan di sekolah maka pihaknya akan melakukan penjangkauan.
"Contoh kemarin yang lagi marak-maraknya adalah tindakan bullying dengan temannya, cuma temannya itu bercandanya kelewatan sehingga menyebabkan gangguan kesehatan mental dari anak itu sehingga tidak mau sekolah," tuturnya.
Ara menyampaikan, bahwa UPTD PPA dalam melindungi perempuan hingga akhir hayat.
"Jika perempuan itu sampai akhir hayat, nah untuk kalau laki-lakinya diusia 18 tahun kebawah, ini yang saya maksudkan adalah korban, jadi pengertian dari korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi dan atau kerugian sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana kekerasan," katanya.
Hal senada disampaikan anggota unit PPA Polres Metro, Briptu Qori Wulandari, pihaknya memaparkan, tindakan kekerasan yang sering terjadi pada perempuan adalah KDRT dan pelecehan.

"Kalau anak SMP seksual, persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur biasanya ini korbannya SMP yang berawal dari pacaran," ungkapnya.
Menurutnya, perempuan dan anak merupakan pilar terpenting dalam membangun suatu bangsa.
"Maka sudah seharusnya kita melindungi kaum perempuan dan anak, hal ini sudah menjadi komitmen global di dunia untuk melindungi hak-hak kaum perempuan dan anak agar terbebas dari segala bentuk kekerasan," tandasnya.
Menambahkan hal tersebut Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Metro, Gatot Subroto menyampaikan, LPAI Kota Metro bertugas untuk melindungi, memenuhi hak-hak anak-anak yang ada di Indonesia.

"Kategori anak-anak adalah anak yang masih dalam kandungan sampai dengan anak berusia kurang dari 18 tahun," ucapnya.
Pihaknya menjelaskan, kewajiban yang diperoleh anak adalah memperoleh pendidikan, perlindungan, tumbuh kembang, hak bermain, dan hak didengar pendapatnya, dan lain sebagainya.
"Ketua Umum LPAI Kak Seto berpesan kepada kami bahwa bagaimana anak-anak di Kota Metro itu mendapatkan hak-haknya, sehingga kami di sini bekerja sama dengan Polres Metro dan UPTD PPA. Ketika ada perkara-perkara anak yang berhadapan dengan hukum maupun yang tidak agar segera terselesaikan," paparnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kota Metro, Martati menyampaikan ucapan terimakasih kepada UPTD PPA, Polres Metro, dan LPAI yang telah memberikan penyuluhan terhadap siswa-siswinya tentang tindak kekerasan terhadap anak.

"Kita melalui wali kelas, guru Bimbingan Konseling, dan dari semua tim SMPN 2 ini selalu memberikan pendidikan yang dimulai dari anak masuk ke sekolah dengan menerapkan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun) dan sampai ke dalam kelaspun kita tata tertib ini selalu kita ingatkan kepada anak-anak kita, sehingga antara hak dan kewajiban anak itu bisa terlaksana dengan baik di sekolah kita," terangnya.
"Mudah-mudahan kegiatan ini akan terus berkelanjutan dan kita selalu bisa menjalin kemitraan dengan semua pihak pungkasnya. (Aliando)
Tulis Komentar