08117992581

Warga Pringsewu Naik Penyidikan, Kasus Dugaan Perusakan Lahan

$rows[judul]

Peringsewu, A1BOS.COM - Kasus dugaan perusakan lahan yang dilaporkan Bustami (55), warga Pekon Kerebang, Pardasuka, Pringsewu, Kamis (12/06/2025) naik ke tingkat penyidikan. 

"Tadi kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polda Lampung bahwa kasus yang dilaporkan oleh klien kami naik ke tingkat penyidikan," kata Irwan Apriyanto selaku kuasa hukum pelapor, Jumat (14/11/2025).

Sebelumnya diberitakan Bustami (55) warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, melaporkan dugaan perusakan dan penebangan pohon di kebun miliknya ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung

Kuasa hukum pelapor, Irwan Apriyanto, menjelaskan bahwa laporan ini terkait dugaan tindak pidana perusakan dan penebangan puluhan pohon kayu yang terjadi di lahan milik kliennya.

“Kami mendampingi klien untuk melaporkan dugaan pengrusakan dan penebangan pohon yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial ROZ dan beberapa rekannya,” ujar Irwan, Sabtu (14/6).

Menurut Irwan, kliennya mengalami kerugian akibat aksi tersebut, karena pohon-pohon yang ditebang diduga telah dibawa keluar dari lokasi kebun tanpa izin.

Ia menambahkan, perbuatan tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kami meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irwan. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)