08117992581

Mantan Kepala Tiyuh Sukajaya Divonis 4 Tahun Penjara Karena Melakukan Penggelapan Dana Desa

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Terbukti korupsi Dana Desa (DD), mantan Kepala Tiyuh Sukajaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Munar Tengku Idris, divonis 4 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, Munar Tengku Idris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyalahgunakan anggaran Desa Desa (DD) tahun 2022-2023.

"Oleh karena itu terhadap terdakwa Munar Tengku Idris divonis empat tahun penjara," kata Ketua Majelis hakim, Hendro Wicaksono.

Dalam amar putusanya, Hendro Wicaksono menyatakak bahwa terdakwa Munar Tengku Idris menggunakan anggaran dana desa (DD) senilai Rp1,4 miliar dan hasil audit kerugian negara mencapai Rp272 juta dengan modus memerintahkan bendahara desa mencairkan Dana Desa (DD) untuk proyek fiktif, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp272 juta dan apa bila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun 4 bulan," ujarnya.

Atas putusan vonis Majelis hakim tersebut dari JPU dan terdakwa, Munar Tengku Idris menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding dan diberikan kesempatan satu pekan ke depan. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)