08117992581

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Kampung Gedung Harapan Dibekuk Polisi

$rows[judul]

Tulang Bawang, A1BOS.COM - JS, warga Kampung Gedung Harapan, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung dibekuk jajaran Polsek Gedung Aji.

Dia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.

Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, terduga pelaku asusila ditangkap di dekat Masjid Agung di Kecamatan Gedung Aji pada Rabu, 9 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

"Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan laporan dari SM (48) yang merupakan bapak kandung dari korban berinisial G (14), warga Kecamatan Gedung Aji," kata Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah dalam keterangannya, Sabtu 12 Maret 2022.

Polisi memburu pelaku setelah mendapat laporan dari Ayah Korban.

Dalam keterangannya pada polisi, ayah korban menyebutkan, pada Jumat tanggal 4 Maret 2022 pukul 18.30 WIB anaknya dijemput pelaku menggunakan sepeda motor. Mereka diketahui sebelumnya telah sepakat bertemu di Masjid Agung.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari bapak kandung korban saat melapor ke Mapolsek, mulanya korban hari Jumat (04/03/2022) pukul 18.30 WIB di jemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor yang sebelumnya sudah janjian untuk bertemu di Masjid Agung.

Selanjutnya korban dibawa pelaku menuju ke sebuah gubuk yang ada di kebun sawit Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji.

"Di dalam gubuk tersebut, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara menyetubuhi korban. Mulanya korban menolak tetapi pelaku mengancam kalau korban sampai tidak mau mengikuti maunya maka akan diviralkan oleh pelaku," jelas Ipda Amir.

Usai melakukan aksi bejatnya pada Sabtu (05/03/2022) pukul 03.00 WIB, pelaku langsung mengantarkan korban pulang ke tempat mereka janjian bertemu di awal yakni Masjid Agung.

Korban menceritakan kisah pilu pada orang tuanya pada Rabu, 9 Maret 2022. 

Mendapat kabar menyedihkan tersebut, membuat ayah kandung korban naik pitam sehingga langsung melaporkannya ke Mapolsek Gedung Aji.

Dalam perkara ini, lanjut Ipda Amir, petugasnya menyita barang bukti berupa baju, celana, dan pakaian dalam milik korban yang dipakai saat terjadinya tindak pidana persetubuhan secara paksa tersebut.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Rilis/Igun)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)