08117992581

Pemkab Lampung Selatan Tanggung Iuran BPJS 7.882 Pekerja Rentan Selama Tiga Bulan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ilustrasi dibuat dengan AI.

LAMPUNG SELATAN, A1BOS.COM - Sebanyak 7.882 pekerja rentan di Kabupaten Lampung Selatan resmi memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada 2026. Para pekerja sektor informal yang tersebar di 17 kecamatan itu mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan iuran yang dibayarkan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selama tiga bulan.

Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama kepada perwakilan penerima manfaat di Kantor Kecamatan Kalianda, Rabu (22/7/2026).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan Rikawati mengatakan, seluruh peserta yang masuk program tersebut merupakan pekerja sektor informal dengan kondisi ekonomi terbatas dan memiliki risiko kerja cukup tinggi.

“Program ini memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan yang bekerja di sektor informal dengan kondisi ekonomi yang masih terbatas. Iuran kepesertaan ditanggung oleh Pemkab Lampung Selatan melalui APBD selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2026,” ujar Rikawati.

Ia menjelaskan, pembiayaan dari pemerintah hanya berlangsung hingga September 2026. Setelah itu, peserta diharapkan melanjutkan kepesertaan secara mandiri agar perlindungan tetap berlanjut.

Selain menyerahkan kartu, Disnakertrans juga akan menggelar roadshow ke 16 kecamatan lainnya. Kegiatan tersebut bertujuan membagikan kartu BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Bupati Radityo Egi Pratama saat menyerahkan secara simbolis.foto/kominfo


Pada kesemapatan yang sama, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan, program tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Hari ini bukan sekadar penyerahan sebuah kartu. Di balik kartu yang diterima bapak dan ibu, ada bentuk kepedulian dan kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan apabila sewaktu-waktu terjadi risiko dalam bekerja. Program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam melindungi pekerja rentan,” ujar Bupati Egi.

Ia juga mengajak seluruh penerima manfaat tetap menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri setelah bantuan iuran dari pemerintah selesai. Menurutnya, semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin besar pula manfaat yang dirasakan keluarga mereka.

“Perlindungan bagi pekerja bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga bagian dari komitmen kita mewujudkan Program Lampung Selatan HELAU. Kata ‘aman’ yang terkandung dalam semangat HELAU harus benar-benar dirasakan masyarakat. Melalui program ini kita ingin menghadirkan rasa aman, meningkatkan perlindungan, dan membawa Lampung Selatan menjadi daerah yang semakin maju, sejahtera, serta seluruh masyarakatnya terlindungi,” kata Bupati Egi.

Berdasarkan data resmi Disnakertrans Kabupaten Lampung Selatan dan berita acara penyerahan kartu tertanggal 22 Juli 2026, penerima program merupakan pekerja sektor informal berpenghasilan rendah atau tidak tetap, memiliki risiko kerja tinggi, serta belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kelompok tersebut meliputi petani, pekebun dan pekerja perkebunan, termasuk perkebunan sawit, nelayan, buruh harian lepas, pedagang kecil, pedagang kaki lima, pedagang pasar, pengemudi ojek daring maupun konvensional, Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, serta pekerja mandiri lain yang tidak menerima upah tetap dan belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.(kom/BS)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)