08117992581

Kejari Lampung Timur Serahkan Hasil Penyelamatan Aset Daerah Senilai Rp5,5 Miliar

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kejari Lampung Timur secara resmi menyerahkan hasil penyelamatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. foto/kominfo

LAMPUNG TIMUR, A1BOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berupa tanah seluas 11,01 hektare di Desa Negara Nabung dengan nilai sekitar Rp5.506.650.000. Hasil penyelamatan aset tersebut diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam kegiatan di Aula Kejari Lampung Timur, Rabu (22/7/2026).

Selain penyerahan aset, pada kesempatan yang sama Kejari Lampung Timur juga menyerahkan penetapan perwalian anak sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Acara itu dihadiri Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Saptono, Kepala Bappeda Verzanita Hasan, Plt Kepala BPKAD Sukartono, Kabag Hukum Meidia Ulfah, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Sukadana Hendra Septiawan, para kepala seksi Kejari Lampung Timur, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Saptono mengatakan, selain menjalankan fungsi penuntutan perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki kewenangan melalui Bidang Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pelayanan hukum kepada negara maupun pemerintah daerah.

Melalui bidang tersebut, Kejari Lampung Timur berhasil mengamankan lahan Gedung Serbaguna milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Desa Negara Nabung seluas 11,01 hektare yang nilainya mencapai sekitar Rp5,5 miliar.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga, mengamankan, dan memulihkan aset negara agar memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Saptono.

Saptono menambahkan, penyerahan penetapan perwalian anak juga menjadi bagian dari tugas Bidang Datun dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak.

Menurutnya, momentum tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati pada 23 Juli 2026. Melalui kewenangan di bidang keperdataan, Kejaksaan berkomitmen memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas dalam setiap pelayanan hukum.

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mengapresiasi keberhasilan Kejari Lampung Timur mengamankan aset daerah yang selama ini menjadi perhatian pemerintah kabupaten.

Ia menilai penyelamatan aset seluas 11,01 hektare itu menjadi hasil nyata kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan berbagai pihak terkait.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kajari Saptono beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang terus berkolaborasi membantu pemerintah daerah. Aset yang berhasil diselamatkan ini akan memperkuat kekayaan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ela.

Ela menambahkan, keberhasilan tersebut tidak hanya memperkuat tertib administrasi pemerintahan, tetapi juga memperkokoh neraca aset daerah serta memberikan kepastian hukum atas pemanfaatannya untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Lampung Timur.

Dalam kesempatan itu, Ela juga menyampaikan ucapan selamat kepada Avitri Ibrahim Muhammad Ali yang menerima penetapan perwalian anak. Ia berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi melindungi hak-hak anak dan masa depan mereka.

“Kegiatan ini menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam penyelamatan aset daerah dan perlindungan hak-hak anak demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” pungkasnya.(kom/BS)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)