Bandar Lampung, A1BOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zuftia Ristarani Karim mendakwa seorang sales marketing PT Terang Berkat Invesindo, bernama Mutiara Dilla di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A, Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.
Dalam surat dakwaan, JPU mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali pada bulan Maret hingga April 2025 dengan modus membuat order fiktif atas nama Toko Netral Cell di Lampung Tengah.
"Barang berupa handphone merek Xiaomi dan Redmi kemudian dikeluarkan dari gudang, namun tidak pernah diterima oleh pihak toko," kata Zuftia Ristarani Karim.
Dia menjelaskan kasus itu terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan penagihan piutang ke Toko Netral Cell pada 27 Mei 2025 dan pemilik toko, membantah pernah melakukan pemesanan barang sesuai nota penagihan.
"Setelah dilakukan konfirmasi langsung terdakwa akhirnya mengakui bahwa order tersebut fiktif dan barang telah dijual, sementara uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut terdakwa Mutiara Dilla di jerat Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Dan berdasarkan audit internal perusahaan, kerugian akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp100.927.250 berdasarkan audit internal perusahaan. (JJ)
Tulis Komentar