08117992581

JPU Tuntut Residivis Narkoba Antoni Rusli 8 Tahun Penjara

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menuntut terdakwa kasus residivus narkoba, Antoni Rusli (47), warga Perum Kedamaian Indah, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, dengan hukuman 8 tahun penjara.


"Terhadap terdakwa Antoni Rusli dituntut delapan (8) tahun penjara," kata Roosman Yusa. 


Dia menjelaskan terdakwa Antoni terbukti terlibat peredaran narkotika golongan I berupa sabu dan ekstasi dan pernah dihukum sebelumnya dengan kasus yang sama. 



"Polisi menemukan lima bungkus plastik berisi sabu seberat netto 1,43 gram dan 10 butir pil ekstasi merek Kenzo seberat netto 3,62 gram, terdakwa merupakan residivis," jelasnya. 


Untuk diketahui terdakwa ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Lampung pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Hi. Nasir, Kelurahan Kota Baru, Tanjung Karang Timur.


Dan disita barang haram itu disimpan terdakwa di dalam kotak rokok dan diamankan juga sebuah dompet kain dan handphone milik terdakwa.


Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)