Keterangan Gambar : Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, saat pimpin rakor terkait penyediaan listrik desa. foto/komdigi.
LAMPUNG TIMUR, A1BOS.COM - Penyalaan listrik di tiga desa di Kabupaten Lampung Timur masih menunggu terbitnya persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Padahal, pembangunan jaringan dan pemasangan tiang listrik telah rampung sejak Maret 2026.
Kondisi itu menjadi fokus Rapat Koordinasi Penguatan Kawasan Hutan yang digelar Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Aula Kantor Kecamatan Bandar Sribhawono, Senin (3/8/2026). Rapat dipimpin Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah dan dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk PLN, BPKH, Balai Perhutanan Sosial, Bappeda, camat, serta kepala desa.
Manajer PLN UP3 Metro Anas Febrian mengatakan percepatan penyediaan listrik desa membutuhkan dukungan pemerintah daerah, terutama pada wilayah yang berada di kawasan hutan register.
“Hari ini kami melakukan koordinasi untuk menjaga sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Lampung Timur merupakan salah satu stakeholder strategis bagi PLN dalam pelaksanaan program listrik desa,” ujarnya.
Anas menjelaskan PLN mendapat penugasan dari Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat pemerataan akses listrik hingga ke pelosok desa. Namun, pembangunan jaringan di kawasan register harus disertai persetujuan penggunaan kawasan hutan.
“Ketika jaringan listrik akan dibangun di kawasan register, diperlukan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Dari sisi PLN, izin pemanfaatan untuk pembangunan jaringan sudah selesai. Namun, agar listrik dapat tersambung ke rumah-rumah warga, masih dibutuhkan izin penggunaan kawasan hutan yang saat ini terus dipercepat bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” jelasnya.
Ia menyebut jaringan listrik di Desa Sadar Sriwijaya, Desa Girimulyo, dan Desa Sindang Anom telah selesai dibangun sejak Maret 2026. Meski demikian, listrik belum dapat dinyalakan karena masih menunggu izin dari Kementerian Kehutanan.
“Kami berharap proses ini segera selesai sehingga masyarakat dapat segera menikmati aliran listrik. PLN juga berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan jaringan listrik ke desa-desa lain yang hingga kini masih belum terlayani,” tambahnya.
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mengatakan rapat koordinasi tersebut digelar untuk mempercepat penyelesaian perizinan penggunaan kawasan hutan yang menjadi syarat penyalaan listrik bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini sembilan stakeholder lintas sektor berkumpul dalam rapat koordinasi untuk mempercepat proses perizinan penggunaan kawasan hutan. Hadir BPKH, Balai Perhutanan Sosial, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, PLN, camat, hingga kepala desa yang wilayahnya berada di kawasan register. Semua memiliki komitmen yang sama agar pelayanan listrik kepada masyarakat dapat segera terwujud,” ujarnya.
Menurut Ela, tahapan yang masih harus diselesaikan adalah terbitnya persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan terus berkoordinasi, termasuk jika diperlukan kembali menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan serta Direktorat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
“Respon dari seluruh pihak sangat baik. Kami akan segera menindaklanjuti hasil rapat ini agar izin penggunaan kawasan hutan dapat segera diterbitkan. Ketika izin tersebut keluar, maka pelayanan dasar berupa penerangan listrik bagi masyarakat dapat segera diwujudkan,” tegasnya.
Ela menambahkan percepatan tersebut mengacu pada regulasi Tindak Lanjut (TINDUK) Tahun 2022. Berdasarkan data Bappeda Lampung Timur, dari sekitar 3.000 hektare kawasan yang menjadi acuan, sekitar 1.700 hektare telah diidentifikasi sebagai kawasan permukiman masyarakat.(kdg/bs)
Tulis Komentar