08117992581

Operasi Gabungan Bea Cukai Sita 8,94 Juta Batang Rokok Ilegal di Jakarta dan Banten

$rows[judul] Keterangan Gambar : Gudang rokok ilegal di Serang digerebek dalam operasi gabungan Bea Cukai. Sebanyak 8,94 juta batang rokok tanpa pita cukai disita, dengan potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp6,67 miliar. foto/istimewa

JAKARTA, A1BOS.COM - Operasi gabungan Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Dari pengungkapan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp8,66 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah truk yang diduga mengangkut rokok ilegal melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.

“Tim langsung bergerak melakukan pendalaman dan analisis sebelum akhirnya menggelar operasi penindakan pada Sabtu, 6 Juni 2026, pukul 15.15 WIB, di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8, bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Truk Bermuatan Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan

Dalam pemeriksaan terhadap truk tersebut, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok merek SS tanpa pita cukai. Petugas juga mengamankan dua orang, yakni PY selaku sopir dan YK sebagai pengawas pengiriman.

Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, PY mengaku rokok tersebut dikirim atas perintah HH yang diduga menjadi pengendali barang asal Pamekasan. Muatan itu rencananya dikirim ke sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Gudang di Serang Digeledah

Berbekal keterangan tersebut, keesokan harinya, Minggu (7/6/2026), tim gabungan Bea Cukai bersama Puspom TNI menggeledah gudang tujuan di Serang.

Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai. Rokok yang berada di gudang tersebut diketahui milik AS.

Dengan demikian, total rokok ilegal yang berhasil disita mencapai 8.944.800 batang.

Nilai Barang Capai Rp13,28 Miliar

Djaka menjelaskan, nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,66 miliar, yang terdiri atas cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, serta PPN hasil tembakau sebesar Rp1,32 miliar.

Menurutnya, penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya bertujuan menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.

“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini adalah perlindungan nyata untuk masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, untuk pelaku usaha yang taat aturan, dan untuk penerimaan negara yang membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyitaan tersebut juga berdampak pada perlindungan industri rokok legal. Sedikitnya sekitar 3.578 pekerja rokok linting dinilai terlindungi dari ancaman kehilangan pekerjaan akibat persaingan usaha yang tidak sehat.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Djaka mengatakan, penyidikan perkara ini telah resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 8 Juni 2026.

Dalam proses penyidikan, Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

PY telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran rokok ilegal masih terus dikembangkan.(JA/BS)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)