Kota Metro, A1BOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengambil langkah tegas dengan membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2, dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A., sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024, Rabu (20/11/2024).
Keputusan tersebut diambil menyusul putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Drs. Qomaru Zaman bersalah dalam kasus tindak pidana pemilihan.
Ketua KPU Kota Metro, Nurris, mengatakan, bahwa pembatalan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Bawaslu Kota Metro Nomor : 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.
"Surat itu disertai salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor : 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024," ucapnya.
Ia menuturkan dalam putusan tersebut, Drs. Qomaru Zaman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilihan.
"Putusan pengadilan memutuskan bahwa :
Sementara itu Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama menyampaikan, berdasarkan putusan tersebut, KPU Kota Metro mengambil beberapa langkah penting, yaitu :
"Akibat pembatalan ini, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon yang memenuhi syarat, sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, pemilihan dengan satu pasangan calon tetap dapat dilaksanakan," tandasnya.
Pihaknya memaparkan bahwa langkah serupa menjadi perhatian publik karena berimbas pada proses pemilihan yang kini hanya memiliki satu pasangan calon.
"Situasi ini mengharuskan KPU Kota Metro memastikan pelaksanaan pemilu tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.
"Keputusan pembatalan pasangan calon ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh peserta pemilihan untuk senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga integritas proses demokrasi," pungkasnya. (Aliando)
Tulis Komentar