Lampung
Barat, A1BOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali
menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kali ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai Way Ngison,
Kabupaten Pesisir Barat.
Tersangka berinisial AKH, yang bertindak sebagai pelaksana
proyek di lapangan, diduga melakukan manipulasi terhadap pelaksanaan proyek
dengan cara mengurangi spesifikasi teknis pekerjaan yang telah diatur dalam
kontrak.
Berdasarkan hasil penyidikan, negara mengalami kerugian hingga
Rp314.757.081 akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai standar tersebut.
“Setelah melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yang
cukup, kami menetapkan AKH sebagai tersangka. Ia terbukti melaksanakan pekerjaan
yang tidak sesuai dengan kontrak. Ini bukan hanya merugikan keuangan negara,
tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Ferdy Andrian,
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, dalam konferensi pers pada Selasa
(03/06/2025).
Dalam laporan ahli teknis yang dikantongi tim penyidik,
ditemukan bahwa pelaksanaan proyek dilakukan dengan cara menurunkan mutu
material serta mengurangi volume pekerjaan. Langkah ini diduga dilakukan untuk
memaksimalkan keuntungan pribadi.
Material yang digunakan tidak memenuhi standar kualitas yang
disyaratkan, sehingga konstruksi DPT yang dibangun menjadi jauh di bawah
standar. Padahal, proyek tersebut memiliki fungsi vital dalam menahan erosi dan
mencegah pergerakan tanah di sepanjang bantaran Sungai Way Ngison — kawasan
yang rawan longsor dan abrasi.
Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa proses hukum masih terus
bergulir. Penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak
lain, termasuk unsur penyedia jasa maupun pejabat yang terkait dalam proses pengadaan
dan pengawasan proyek tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah bagian dari
komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap rupiah dari
anggaran negara harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat,”
tegas Ferdy.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kejari Lampung Barat
mengimbau seluruh pelaksana proyek pemerintah, khususnya di wilayah Lampung
Barat dan Pesisir Barat, agar menjalankan tugas dengan penuh integritas dan
tanggung jawab.
Penyelewengan dana publik, menurut Kejari, merupakan bentuk
pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan tidak akan ditoleransi dalam
bentuk apapun.
“Kami akan terus mengawal penggunaan anggaran negara. Bagi siapa
pun yang mencoba bermain-main dengan dana publik, bersiaplah untuk berhadapan
dengan hukum,” tutup Ferdy Andrian. (JJ)
Tulis Komentar