08117992581

Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 203 Perkara

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 203 perkara tindak pidana, di antaranya barang bukti narkoba.


Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada periode 16 Mei hingga 27 Agustus 2025.


“Pemusnahan ini sebagai bentuk pelaksanaan keputusan pengadilan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali,” kata Baharuddin, Rabu (27/08/2025).


Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa narkotika, obat-obatan, senjata api (senpi), dan senjata tajam (sajam).


“Tadi pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Senjata tajam dan senjata api dipotong, narkotika dilarutkan ke dalam air, sedangkan minuman keras (miras) dihancurkan,” ujarnya.


Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu seberat 116,1292 gram, ganja 277,7077 gram, ekstasi 1,707 gram dan setengah butir, serta alprazolam 1 butir.


Selain itu, dimusnahkan pula berbagai obat-obatan, kapsul suplemen kesehatan, tiga pucuk senjata api rakitan dengan 16 butir amunisi, satu korek api berbentuk replika senpi, 15 senjata tajam, 52 unit telepon genggam, timbangan digital, sekitar 153 botol minuman keras berbagai merek, pakaian, tas, hingga puluhan handphone berbagai jenis. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)