Keterangan Gambar : Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, saat memberikan keterangan pers pada awak media. foto/istimewa
JAKARTA, A1BOS.COM -Tim Satgas PKH Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang melibatkan PT PMM pada periode 2018–2019. Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka telah ditahan sejak Selasa (7/7/2026) malam. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
“Terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP.
Syarief menjelaskan, IS berperan meminta GP melakukan pemeriksaan sampel ilmenit secara tidak komprehensif. Tujuannya agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis dan dilarang untuk diekspor tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium. Laporan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.
“IS ini memang bukan direksi atau pejabat perusahaan, tetapi merupakan perwakilan PT PMM yang melakukan koordinasi dan mengatur seluruh kegiatan di lapangan. Untuk tujuan ekspornya masih kami dalami. Barangnya sendiri belum sempat keluar karena sudah diamankan dan saat ini berada di Batam,” ujarnya.
Sementara itu, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo diduga memenuhi permintaan IS dengan melakukan pemeriksaan sampel ilmenit secara tidak komprehensif. Akibatnya, kandungan mineral tanah jarang yang seharusnya tercantum dalam hasil uji laboratorium tidak dimasukkan ke dalam laporan, sehingga dokumen ekspor dapat diterbitkan.
Adapun JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang diduga mengakomodasi permintaan IS untuk memuluskan ekspor logam tanah jarang yang dilakukan PT PMM.
Akibat perbuatan tersebut, PT PMM diduga secara ilegal mengekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton.
Hingga kini, penyidik masih menghitung besaran kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara bersama auditor dari BPKP.
“Untuk saat ini kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sedang kami hitung bersama auditor dari BPKP,” kata Syarief.(BS)
Tulis Komentar