08117992581

Kajati Lampung Buka Suara Soal Penggeledahan Rumah Eks Bupati Pesawaran

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo buka suara terkait penggeledahan rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Jalan Bukit No. 86, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Rabu (24/09/2025) lalu.

Penggeledahan diduga terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp8 miliar.

Danang mengatakan bahwa, penggeledahan tersebut dilakukan Kejati untuk memenuhi alat bukti yang memang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum dalam perkara terkait.

“Tidak semua proses penegakan hukum, harus dibuka secara langsung, namun tahap demi tahap,” ujar Danang usai bertemu Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Jumat (26/09/2025).

Danang mengatakan, penindakan hukum memerlukan waktu sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Proses yang sedang berlangsung ini sifatnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Sesuai ketentuan sifatnya sangat terbatas tdak semua perlu dipublikasikan,” ujarnya

Kajati berdalih, tidak semuanya bisa segera disampaikan kepada publik.

“Tidak hanya karena aturannya begitu, tapi juga demi tercapainya target dan sasaran yang sedang kita usahakan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati menggeledah Rumah Dendi Ramadhona kurang lebih 6 jam sejak Rabu (24/09/2025) sore hingga Kamis (25/09/2025) dini hari.

Sejumlah dokumen terlihat dimasukkan ke dalam mobil petugas Kejati. Namun, hingga hari ini belum ada keterangan resmi terkait sejumlah darang dan dokumen yang disita petugas dari kediaman mantan Bupati Pesawaran itu. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)