08117992581

Dua Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga Dilimpahkan Ke Kejari Lamtim

$rows[judul]

Lampung Timur, A1BOS.COM - Dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, resmi dilimpahkan dari penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Rabu (22/10/2025).

Kedua tersangka masing-masing bernama Ridwan dan Hasanudin, keduanya datang ke Kejari didampingi kuasa hukum mereka, Irwan Apriyanto, dalam proses pelimpahan berkas perkara tahap dua.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga berperan sebagai pemilik modal dalam kegiatan ganti rugi tanam tumbuh di lahan milik petani dengan cara memperbanyak jumlah tanam tumbuh untuk mendapatkan keuntungan berlipat dari proses ganti rugi proyek strategis nasional tersebut.

Kuasa hukum kedua tersangka, Irwan Apriyanto, menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan siap membuktikan seluruh sangkaan dalam persidangan.

“Kami mendampingi klien dalam pelimpahan tahap dua hari ini selanjutnya, semua tuduhan yang disangkakan kepada klien kami akan dibuktikan di persidangan,” kata Irwan.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara.

“Nilai kerugian sebesar Rp1,9 miliar itu masih sementara jumlah pastinya akan kami buktikan lebih lanjut dalam proses persidangan, dan kami akan bongkar semuanya di sana,” ujarnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)