08117992581

Diduga Keterbelakangan Mental, RH Ditahan Polsek TBS Atas Kasus Pencabulan

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Langkah penyidik Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) dalam menetapkan RH, warga Bandar Lampung, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menuai sorotan. Pasalnya, RH diduga mengalami keterbelakangan mental.


Didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Advokasi Nasional (LAN) Kota Bandar Lampung, orang tua RH mendatangi Polsek TBS untuk menuntut keadilan atas penahanan anaknya.


“Ibu minta keadilan. Anak ibu ini punya keterbelakangan mental. Harapan saya, kasus ini cepat selesai dan ditangani dengan adil,” ujar ibu RH, Rabu (28/05/2025).


Kuasa hukum RH, Dedi Wijaya, menyatakan akan mengawal kasus ini hingga proses persidangan. 


Ia menekankan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, RH mengalami keterlambatan tumbuh kembang sejak kecil.


“RH secara usia memang 22 tahun, tapi dari perilaku dan perkembangan mental, ia seperti anak kecil. Ini bukan sekadar pembelaan, melainkan kondisi medis yang perlu dipertimbangkan secara objektif,” jelas Dedi.


Ia menegaskan, kehadiran mereka ke Polsek TBS bukan untuk menghalangi proses hukum, tetapi untuk memastikan kasus ini ditangani secara terang benderang dan objektif.


“Kami tidak minta RH dibebaskan tanpa proses. Kami hanya ingin perkara ini ditangani secara adil, dengan mempertimbangkan kondisi psikis dan mental klien kami,” tegasnya.


Dedi memastikan, tim hukumnya akan terus mengawal kasus ini hingga persidangan demi mencari keadilan bagi RH. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)