Pringsewu, A1BOS.COM - Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengungkap fakta baru terkait dua pelaku pencurian sepeda motor di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, yang sempat diamuk massa pada Kamis (11/09/2025).
Keduanya ternyata bukan orang baru di dunia kejahatan. Polisi memastikan pelaku Perli Saputra (33) dan Samsi Apero (28) merupakan residivis kambuhan dengan catatan kriminal panjang, termasuk kasus narkoba, penipuan, pencurian, hingga kepemilikan senjata api ilegal.
“Dari riwayat ini terlihat jelas bahwa keduanya adalah residivis kambuhan yang berkali-kali terlibat tindak pidana namun tidak pernah jera,” tegas Kapolres Yunus dalam keterangan pers di Mapolsek Sukoharjo, Jumat (12/09/2025).
Berdasarkan data kepolisian, Perli tercatat berulang kali keluar masuk penjara, mulai kasus narkoba dan senjata api ilegal pada 2014, pencurian dengan pemberatan di 2018, hingga kepemilikan senjata api pada 2021 dan pencurian kembali di 2022.
Sementara Samsi, sejak 2014 sudah menjalani hukuman untuk kasus pencurian disertai kekerasan, penipuan pada 2019, dan vonis tiga tahun penjara pada 2020 dalam perkara lain.
Meski saat ini penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman berat, Kapolres memastikan proses hukum akan dikawal secara maksimal agar pelaku mendapat hukuman setimpal
“Kami pastikan kasus ini diproses tuntas, kami juga berharap putusan pengadilan nanti memberi efek jera, tidak hanya bagi pelaku, tapi juga bagi pelaku kriminal lain di wilayah Pringsewu,” ujarnya.
AKBP Yunus juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan
“Kami memahami emosi warga, namun kami harap ke depan masyarakat menyerahkan pelaku ke aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum,” pungkasnya.
Tulis Komentar