08117992581

Sempat Kejar-Kejaran, Residivis Pencuri HP Dibekuk Polisi di Pringsewu

$rows[judul]

Pringsewu, A1BOS.COM - Kerja keras Unit Reserse Kriminal Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, membuahkan hasil. Seorang residivis pencurian berinisial S (43), warga Pekon Sriwungu, Kecamatan Banyumas, akhirnya ditangkap setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi, Rabu (10/09/2025).

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut tidak berjalan mulus. Petugas harus menelusuri jejak pelaku setelah menerima laporan korban.

“Sejak laporan masuk, kami bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, hingga akhirnya mengarah kepada pelaku,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, Selasa (09/09/2025) sore, tim sempat menggerebek rumah S. Namun, pelaku berusaha kabur sehingga terjadi kejar-kejaran sebelum akhirnya dibekuk tidak jauh dari lokasi.

Hasil pemeriksaan mengungkap, S mencuri HP VIVO Y21 milik Wasti (49), warga Pekon Banyu Urip, dan HP POCO X7 PRO milik Febri Setiawan (27), warga Pekon Sukamulya, aksi itu dilakukan pada Rabu (27/08/2025) dini hari dengan cara mendongkel pintu belakang rumah korban yang tengah tertidur.

Kepada penyidik, S mengaku menjual HP VIVO seharga Rp500 ribu, sedangkan HP POCO X7 PRO digunakan sendiri, uang hasil penjualan sudah habis untuk kebutuhan pribadi.

“Pelaku ini residivis kambuhan, sebelumnya pernah dihukum karena kasus pencurian burung dara di wilayah Gadingrejo,” tambah Kapolsek.

Kini S ditahan di Rutan Polsek Sukoharjo. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)