08117992581

Warga Laporkan Dugaan Perampasan Pajero dan Dibawa ke Polda oleh Debt Collector

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Warga Bandar Lampung Ivin Aidyan Firnandez (36) menjadi korban dugaan perampasan mobil oleh sejumlah oknum debt collector.

Ivin mengatakan mobil Toyota Pajero Sport dipinjam pakai dari PT. Berkat Andalan Sejahtera kepada dirinya.

Mobil itu lalu dipinjam oleh kakaknya. Saat berada di area Masjid Airan Raya, Way Huwi, Jati Agung Lampung Selatan, datang sejumlah orang mengaku Debt Collector, Jumat (26/09/2025).

"Sempat cek-cok dan akhirnya mobil itu dibawa ke Polda Lampung," kata Ivin, Minggu (28/09/2025).

Namun yang jadi pertanyaan, sesampai di Polda depan mobilnya itu dihalangi pakai mobil terduga oknum debt collector. "Lalu, dipasang police line dan di belakangnya juga dihalangi mobil Patroli SPKT," kata Ivin.

Dia menjelaskan peristiwa itu menurutnya aneh. Apalagi oknum debt collector dan rekannya sampai bermalam sejak Jumat malam di Polda. 

"Saya sangat menyayangkan ada mobil warga dirampas oknum debt collector dan mereka sampai bermalam di sana, apa guna ada penjagaan di Polda Lampung itu sampai debt collector seolah berkuasa di situ," jelasnya.

Dia menambahkan atas peristiwa itu dia telah membuat laporan polisi dengan nomor STTLP/B/691/IX/2025/SPKT/Polda Lampung pada Minggu, 28 September 2025, pukul 17.58 WIB.

"Saya sudah buat laporan polisi resmi ke Polda Lampung atas dugaan Tindak Pidana Perampasan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dengan terlapor SDR dan rekannya. Dan saya berharap bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)