Pringsewu, A1BOS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil membongkar kasus pencurian di rumah kosong di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu. Dua penadah diamankan, sementara pelaku utama terungkap merupakan tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan kasus ini berawal ketika pelapor, Antonius Prasetyo, mendapati rumah orang tuanya dalam kondisi berantakan saat dikunjungi pada Jumat (31/10/2025).
“Pintu kamar dirusak, dan sejumlah barang hilang, mulai dari ranjang, kursi besi, sofa, mesin pompa air, hingga televisi,” kata Johannes, Selasa (04/11/2025).
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat dan mengamankan MM (34), warga Gadingrejo, yang kedapatan menyimpan barang hasil curian berupa tiga meja, 16 kursi, dua speaker, dan dua amplifier. MM mengaku membeli barang-barang itu dari W alias Awik seharga Rp1,3 juta.Polisi juga meringkus BS, warga sekitar, yang memiliki satu set sofa dan meja milik korban yang dibeli lewat W seharga Rp600 ribu
“Kedua penadah berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Johannes.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa W alias Awik pelaku utama pencurian telah lebih dulu ditahan Polsek Pugung karena kasus penadahan lain. Dalam pemeriksaan, ia mengaku mencuri di rumah korban bersama dua rekannya, RD dan AS, yang kini masih diburu.
“Dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, sementara pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (JJ)
Tulis Komentar