08117992581

Sakit Hati Pada Istri, Pria Di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

$rows[judul]

Pringsewu, A1BOS.COM - Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi bejat S (37), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, yang tega mencabuli anak tirinya hingga hamil. Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena dilandasi rasa sakit hati terhadap istrinya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku kerap berselisih dengan istrinya. Ia merasa diabaikan dan tidak terpenuhi kebutuhan biologisnya karena sang istri sering menolak saat diajak berhubungan suami istri.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim. Motif ini tentu tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk pembenaran yang salah atas tindakan keji yang dilakukannya,” ujar AKP Johannes kepada wartawan, Senin (03/11/2025).

Penyidik telah menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka S sudah resmi kami tahan. Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Johannes menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh.

“Kami bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan psikolog untuk memberikan pendampingan intensif kepada korban agar dapat pulih secara fisik maupun mental,” tegasnya.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan S (37) di rumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu (1/11). Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani itu diduga mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP sejak tahun 2023, dengan kejadian terakhir pada September 2025.

Korban tidak berani melawan karena diancam oleh pelaku. Saat ini, korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh minggu.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan. Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil. Pihak sekolah kemudian membawa korban ke puskesmas dan menghubungi ibunya. Setelah mendapat pengakuan dari sang anak, ibu korban langsung melapor ke polisi.

Polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Kini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)