08117992581

PT LEB, Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati Lampung

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (19/09/2025).

Pemeriksaan terhadap Samsudin dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan."Infonya iya, masalah PI PT LEB," kata Ricky, Jumat (19/09/2025).

Samsudin yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut diketahui sudah berada di Kejati Lampung sejak pagi.

Penyidikan Kejati Lampung atas kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus bergulir.

Sebelumnya, Kejati telah menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan menyita senjumlah uang dan aset senilai Rp38,5 miliar lebih pada Rabu, 3 September 2025.

Kejati juga telah memeriksa Arinal Djunaidi pada Kamis, 4 September 2025 siang hingga Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 01.10.

Padahal, selama kasus ini ditangani Kejati Lampung, setidaknya sudah dua kali terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, pihak Kejati, hingga berita ini diturunkan, belum juga berhasil menetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10%  pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK oses) senilai US$ 17.286.000 yang diterima PT LEB.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (Kampud), Seno Aji kembali meminta dan mendesak Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo untuk sesegera mungkin menetapkan para tersangka.

“Sudah sepatutnya tim penyidik Kejati Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati melalui Asisten Tndak Pidana Khusus (Aspidsus) Bapak Armen Wijaya segera menetapkan para tersangka,” ucapnya melalui rilis, Jumat, 5 September 2025 pagi.

Seno menyebutkan bahwa pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana PI 10% pada BUMD PT. Lampung Jasa Utama (LJU) melalui anak perusahaannya PT. LEB, berjalan lamban. Padahal, sebelumnya Kejati Lampung juga telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 876.433.589,- dan dibekukan dalam bentuk suku bunga bank sebesar Rp1,3 miliar.

“Jadi, sebelumnya total sudah mengamankan Rp2.176.433.589,- pada tahun 2024,” kata Seno.

Seno meminta Kejati Lampung mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas. Kemudian, segera mengumumkan para tersangkanya.

Penyidik tindak pidana khusus (pidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan upaya penyidikan dan menyita sejumlah uang akibat dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT. LEB).

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 9 Desember 202, penyidik pada Kejati Lampung

telah melakukan pemblokiran dan penyitaan mata uang asing dari H.E selaku Direktur Utama PT LEB sebesar US$ 1.483.497,78. Hal itu dilakukan karena ditemukan indikasi adanya penghapusan dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB.

"Pemblokiran dilakukan karena terindikasi adanya penghapusan dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya Senin (09/12/2024).

Penyidik Pidsus Kejati Lampung juga telah membolkir terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (dolar AS).

Dia menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh penyidik tersebut guna meminimalisir kerugian yang lebih besar terhadap penggunaan dana Participating Interest (PI) yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama (PT. LJU) dan PT LEB yang diduga diterima tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku.

"Hingga hari ini, penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari PT LEB, PT LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur," jelas Armen. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)