08117992581

Polsek Metro Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengancaman

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman, Jumat (28/02/2025). 

Dalam kasus tersebut petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AF (29) beserta barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kapolsek Metro Barat, Iptu Wardjo, S.Sos. mengatakan, bahwa kejadian bermula saat korban A (29) akan menagih angsuran kepada istri tersangka AF. 

"Dan saat itu AF sedang bersama istrinya yang selanjutnya terjadilah cekcok antara korban A dan AF, hingga akhirnya tersangka AF pergi untuk mengambil sebilah golok dan kemudian mengancam korban akan membacok dengan mengayunkan golok ke arah korban, sehingga korban menghindar sampai terjatuh lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Barat," ujarnya. 

Kapolsek menuturkan, berdasarkan laporan korban, Polsek Metro Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB. 

"Unit Reskrim Polsek Metro Barat Polres Metro melakukan penangkapan terhadap tersangka AF berikut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis golok yang terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 40 (empat puluh) cm dari rumah tersangka," terangnya. 

Kapolsek Metro Barat, Iptu Wardjo, S.Sos. menyatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari respon cepat dan kerja keras jajarannya dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. 

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Metro Barat. Setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek.

"Tersangka AF diduga melakukan tindak pengancaman dengan senjata tajam, yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Metro Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," paparnya. 

"Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Metro Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Aparat kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta memperkuat sinergi dengan warga guna mencegah tindak kejahatan di wilayah Metro Barat," tandasnya. (Aliando)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)