Lampung Selatan, A1BOS.COM - Unit Jantanras Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan RMM (36), yang menjadi tersangka penggelapan muatan truk yang berisikan arang batok sebanyak 23 ton.
Pelaku
merupakan warga Desa Bedengseng Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin.
Korbannya adalah Asmar Panjaitan, pengurus penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris
Polisi Enrico Donald Sidauruk mengatakan, pelaku diamankan petugas pada Rabu (09/06/2021),
sekira pukul 10.30 WIB.
“RMM,
Kita amankan di kampungnya yang berada di Bedengseng Tungkal Jaya,” ujar
Enrico, Jumat (11/06/2021).
RMM
menjadi pelaku penggelapan muatan truk yang
berisikan arang batok sebanyak 23 ton.
Saat
itu pelaku melakukan transaksi di parkiran SPBU Kota Dalam, Kecamatan
Sidomulyo.
Menurut
Enrico, pemindahan muatan arang batok berjalan mulus, karena dilakukan tanpa
seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik muatan.
“Akibat
hasil curang pelaku, korban harus menanggung kerugian mencapai Rp 200 juta.
Korban melapor ke Polres Lampung Selatan,” ujar Enrico.
“Tim
unit Jantanras lalu memburu pelaku. Dari hasil penyidikan dan barang bukti,
serta kerjasama dengan unit reskrim Polsek Tunggal Jaya, pelaku berhasil kita
amankan,” lanjutnya.
Mantan
Kasatreskrim Polsek Pesawaran ini menambahkan, RMM berhasil dibekuk petugas
saat berada di bengkel tambal ban, persis di depan tempat usaha rumah makan
milik pelaku.
“Tersangka
dan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis mini bus merk
Toyota Sigra warna merah dengan nomor polisi BH 1566 ND berhasil kami amankan,”
ujar Enrico.
“Pelaku terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun” kata Enrico.
Tulis Komentar