Lampung Utara, A1BOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah rumah dan aset milik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Rumah dan
lahan milik terpidana 7 tahun penjara tersebut berada di sejumlah lokasi di
Kota Bandar Lampung. Tim KPK mendatangi beberapa lokasi, pada Kamis (10/6/2021).
Lokasi yang didatangi adalah rumah pribadi Agung
dan dua unit lahan kosong yang berada di Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Way
Halim.
Kemudian
satu gedung serba guna di Jalan Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu.
Lurah Kota
Sepang Samsu membenarkan bahwa dia dipanggil untuk menyaksikan proses penyitaan
rumah Agung Ilmu Mangkunegara yang berada di wilayahnya.
"Ya tadi diminta saksikan. Ada beberapa
lokasi tadi, di rumah pribadi sama dua lahan," kata Samsu.
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan pihaknya telah mengeksekusi
sejumlah aset milik terpidana 7 tahun tersebut yang berada di Bandar Lampung.
"Penyitaan
ini adalah pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang nomor
6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020," kata Ali Fikri dalam
keterangan tertulisnya, Kamis, (10/06/2021).
Aset yang
disita yakni, tanah 734 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, sebagaimana
sertifikat hak milik nomor 329/Sp.J.
Kemudian
tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi dengan nomor sertifikat 845/Sp.J
yang juga beralamat di Kelurahan Sepang Jaya.
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 8.396
meter persegi di Kecamatan Kedaton. Aset ini memiliki dua sertifikat yakni
nomor 7388/KD (bangunan) dan nomor 7389/KD (tanah).
Lalu tanah
dan bangunan seluas 1.340 meter persegi dengan nomor sertifikat 9440/Kedaton
yang berada di Kecamatan Kedaton.
Terakhir,
tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi dengan nomor sertifikat 9784/KD
yang juga berada di Kecamatan Kedaton.
Seperti
diketahui, Agung divonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta
subsider 8 bulan kurungan atas kasus suap di Lampung Utara selama dia menjabat
dari 2015 – 2019.
Agung juga
dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 77,5 miliar.
Kemudian,
hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik
selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Kuasa hukum
terpidana Agung, Firdaus Franata Barus mengatakan, pihaknya diundang oleh tim
KPK untuk menyaksikan penyitaan rumah dan aset tersebut.
"Ya
kami diundang untuk melihat langsung proses penyitaan sebagai perwakilan dari
terpidana Agung," kata Firdaus.
Menurut Firdaus, penyitaan aset tersebut memang tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang atas perkara korupsi yang menjerat kliennya.
"Ini upaya penggantian uang kerugian negara," kata Firdaus.
Sumber : https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/150729578/kpk-sita-rumah-dan-aset-mantan-bupati-lampung-utara?page=all
Tulis Komentar