08117992581

Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa Unila Pratama Wijaya

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Polda Lampung resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) saat mengikuti kegiatan Diksar Mahepel.

Penetapan tersangka diumumkan usai gelar perkara di Mapolda Lampung bersama tim investigasi dari Unila, Jumat (24/10/2025).

“Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan delapan orang tersangka. Seluruhnya merupakan panitia kegiatan Diksar, terdiri dari empat alumni dan empat mahasiswa aktif Unila,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Indera Hermawan.

Menurutnya, para tersangka mengakui melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan peserta lain saat kegiatan berlangsung.

“Ada yang menampar, menginjak punggung, dan menyeret peserta saat latihan merayap,” ungkap Indera.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Sementara itu, perwakilan pihak Unila, Sukarmin menyampaikan bahwa pihak kampus akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat.

“Hasil penetapan tersangka ini akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Sanksi baru dapat dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, hasil ekshumasi terhadap jenazah Pratama menunjukkan adanya tumor otak, sebagaimana dijelaskan dokter forensik I Putu Swartama Wiguna pada Selasa (7/10/2025). Namun, hasil penyidikan Ditkrimum Polda Lampung menemukan adanya tindakan kekerasan fisik yang dialami korban saat mengikuti kegiatan Diksar.

Kasus ini awalnya ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Juni 2025, setelah polisi memeriksa sedikitnya 52 saksi, terdiri dari 11 panitia, 28 alumni, dan satu tenaga medis.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti kuat adanya kekerasan terhadap beberapa peserta Diksar. Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku,” kata Indera.

Ia menambahkan, meski hasil autopsi menunjukkan adanya tumor, proses hukum tetap berlanjut karena ditemukan bukti kekerasan yang relevan.

“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab,” tutupnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)