Lampung, A1BOS.COM - Pemerintah
Provinsi Lampung menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh 2.654
desa dan kelurahan yang tersebar di wilayah provinsi sebagai upaya memperkuat
perekonomian masyarakat desa.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada
27 Maret 2025.
Pj Sekretaris Daerah
Provinsi (Sekdaprov) Lampung, M. Firsada, menyampaikan bahwa pembentukan
koperasi akan dilakukan secara bertahap melalui musyawarah desa yang melibatkan
kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD).
"Yang belum
membentuk segera dibentuk, sedangkan yang sudah ada disesuaikan atau diperbarui.
Targetnya seluruh desa dan kelurahan se-Lampung akan memiliki Koperasi Merah
Putih," ujar Firsada, Rabu (29/04/2025).
Ia menjelaskan, Koperasi
Merah Putih akan menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk mengembangkan potensi
ekonomi lokal, termasuk produk-produk unggulan yang dihasilkan oleh desa.
"Koperasi ini
diharapkan mampu menjadi sarana pengembangan usaha dan pemasaran produk lokal
desa, serta menghidupkan roda perekonomian masyarakat setempat," ujarnya.
Hingga saat ini,
tercatat sebanyak 881 koperasi telah terbentuk di berbagai desa dan kelurahan
di Lampung. Pemerintah Provinsi menargetkan seluruhnya dapat terbentuk dan
disesuaikan sesuai ketentuan dalam Inpres tersebut.
Firsada menambahkan,
peluncuran koperasi secara nasional direncanakan akan dilakukan oleh Menteri
Koperasi dan UKM dalam waktu dekat.
"Pengelolaan
koperasi dilakukan oleh desa melalui musyawarah, berbeda dengan Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes). Dalam koperasi, ada sistem simpan pinjam dan permodalan
dari masyarakat, sementara pemerintah desa hanya memfasilitasi," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa
bentuk koperasi dapat disesuaikan dengan potensi masing-masing desa dan tidak
harus seragam. "Jenis usaha koperasi tergantung pada komoditas dan potensi
desa masing-masing, sehingga fleksibel dalam pengembangannya," katanya.
Firsada menutup dengan
penegasan bahwa koperasi ini bukanlah wadah untuk menyalurkan bantuan atau
hibah.
"Kita sudah
tegaskan bahwa koperasi ini merupakan wadah usaha masyarakat, bukan tempat
menerima bantuan. Ini harus benar-benar menjadi sarana pengembangan ekonomi
desa," pungkasnya. (JJ)
Tulis Komentar