08117992581

Operasi Antik Krakatau 2022, Sat Res Narkoba Polres Lamteng Gulung 63 Tersangka

$rows[judul]

Lampung Tengah, A1BOS.COM - Kapolres Lampung Tengah didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba gelar konferensi pers terkait hasil ungkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah berkenaan dengan Operasi Antik Krakatau tahun 2022.

Dalam konferensi nya, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, SIK, M.Si. mengatakan dalam Operasi Antik Krakatau 2022 yang digelar selama 2 minggu dari 18-31 Maret 2022, Sat Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan 63 orang.

“Barang bukti yang dapat diamankan beragam, mulai dari narkotika, psikotropika, extasi, senjata api, uang palsu dan tersangka yang kita amankan selama 2 minggu ini 63 orang dengan 52 kasus,” jelas AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.


Secara tegas Kapolres mengatakan akan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dari tindak pidana narkoba di wilayah Lampung tengah.

“Seperti kita ketahui bersama, Lampung merupakan jalur lintas Pulau Sumatera dan Jawa, papun bentuknya dan dari mana datangnya, kita tetap beresiko untuk meningkatnya penyebaran narkoba. Sehingga dengan komitmen yang tegas dari kami jajaran Polres Lampung Tengah, semoga Lampung Tengah bisa bersih dari narkoba,” ucap menantu Edward Pernong ini.

Menurut Kasat Narkoba AKP. Dwi Atma Yofi Wira Brata, kasus yang menonjol yaitu penangkapan bandar narkoba yang berasal dari Kota Bandarlampung. Mereka mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

“Ada beberapa kasus yang menonjol, yang pertama kami tangkap tersangka pengedar yang berdomisili di Bandarlampung yang mengedarkan barangnya di Lampung Tengah dengan barng bukti di TKP pertama kami dapati barang bukti 50 gr sabu. Sedangkan di TKP kedua kami dapati 7 tersangka dengan barang bukti sabu, ganja dan extasi. Kemudian juga kami dapati 2 senjata api rakitan dan uang palsu sejumlah 29 juta 600 ribu yang digunakan untuk transaksi narkoba,” papar Kasat Narkoba Polres Lamteng.

Dijelaskan AKP. Dwi Atma Yofi Brata untuk menekan kasus narkoba di wilayah Lampung Tengah yaitu dengan penggunaan pasal terberat bagi pelaku-pelaku pengedar narkotika.

“Kita bersama dengan Kejaksaan dengan Pengadilan dan kami pastikan memberikan efek jera bagi masyakarat yang lainnya. Untuk tersangka pengedar dan bandar narkotika yang kami amankan kita pastikan akan mendapat hukuman terberat,” pungkasnya. (Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)