Lampung Tengah, A1BOS.COM - Polres Lampung Tengah didampingi Kasat Reskrim gelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan dan pengeroyokan Sdr. F (36 tahun) di Kecamatan Bekri yang pelakunya adalah keluarga korban sendiri.
Dalam keterangan pers nya, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, SIK, M.Si. mengatakan bahwa kasus pembunuhan ini adalah kasus yang unik, karena dilakukan oleh keluarganya sendiri yakni, Sdr. S (65 tahun) yang merupakan bapak kandung korban dan 2 orang adik kandung korban Sdr. RE (27 tahun) dan Sdr. DI (31 tahun).

“Pembunuhan ini dilakukan oleh keluarga kandung, bapak kandung dan 2 orang adik kandung, pelakunya 3 orang. Informasi ini kami dapat bukan dari keluarga, keluarga malah menutupi,” jelas AKBP Doffie Fahlevi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Tengah, Senin (04/04/2022).
Lebih lanjut Doffie menjelaskan, kronologis kejadiannya tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 11:30 WIB di rumah pelaku di Dusun VII Pulo Kangkung, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, korban memarahi ibu kandungnya karena makanan yang akan dimakan korban tidak sesuai dengan keinginannya, lalu mendorong ibunya hingga terjatuh.
Mendengar keributan tersebut tersangka DI masuk ke dapur dan melihat ibunya sudah jatuh di lantai dalam kondisi lemas tak berdaya. Melihat kejadian tersebut DI berlari dan memukul korban menggunakan balok kayu hingga korban terjatuh.
Kemudian dengan dibantu tersangka RE dan S, tersangka DI mengikat korban dengan tali di leher dan kaki korban yang ditemukan di dapur. Lalu tersangka DI kembali memukul kepala korban hingga meninggal dunia, kemudian DI menyuruh warga untuk menyiarkan d masjid bahwa ada kabar duka Sdr. F meninggal dunia karena terjatuh dari tower air.
“Kasus tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022, namun baru terungkap pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022. Jadi 5 hari kemudian baru kami dapat mengungkap, karena sumber informasi adalah keluarga, sedangkan keluarga menutupi perkara ini,” ungkap Kapolres Lamteng.
“Jadi dari keterangan keluarga korban itu sendiri, mereka menjelaskan bahwa si korban ini sangat meresahkan, baik di masyarakat juga di keluarga. Dan menurut penjelasan keluarga, korban ini sekitar 2 tahun yang lalu baru keluar dari rumah tahanan dan sudah sering melakukan tindak pidana. Dari data yang kami miliki, si korban juga merupakan residvis, ada beberapa laporan polisi terkait pasal 365 yaitu perampokan dengan senjata api,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan maut Jo pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Red)
Tulis Komentar